Sarilamak, Padangkita.com – Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
Pemusnahan narkoba dilaksanakan di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota, Jumat (19/1/2024) pagi.
Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada hari Selasa, 9 Januari 2024, dengan pelaku berinisial RP (28 tahun), warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika. Hadiri pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati dan Dandim 0306/Limapuluh Kota, serta PJU Polres Limapuluh Kota.
Kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan kata sambutan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat dengan membacakan kronologi penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Bersama tersangka RP, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10.635 kg. Barang bukti didapati di dalam rumah yang berada di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecematan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah undang-undang.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian pada masyarakat dalam penegakan hukum, serta pemberantasan narkoba. Dan, juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Limapuluh Kota kepada publik terkait pemberantasan narkotika,” terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10.635 kg dengan cara dibakar pakai minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman Polres Limapuluh Kota. Sisanya dijadikan sampel pemerikasaan, dan sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik ganja kering tersebut.
Baca juga: Polres Limapuluh Kota Musnahkan 54,1 Kg Ganja, Bupati: Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News