Painan, Padangkita.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan kampanye pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Rakor yang digelar di Aula Kantor Panwascam Koto XI Tarusan, Senin (11/12/2023), dihadiri oleh Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Manda Putra, Devisi HP2H, Rici Diana, jajaran sekretariat Panwascam Tarusan, Camat Koto XI Tarusan, Lani, Kapolsek Tarusan, IPTU Donny, Koramil, PPK Tarusan, MUI Tarusan, Ketua PC GP Ansor Pessel, Yafris Oktovendra, LSM dan Media.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Koto XI Tarusan, Manda Putra, mengatakan bahwa rakor ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Rakor ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang damai, aman, dan tentram.
"Pada intinya, kami Panwascam dalam melakukan pengawasan adalah tentang objek yang diawasi, seperti konten berita hoak, ujaran kebencian, mempermasalahkan, serta adu domba. Ada juga kampanye di luar jadwal, dan orang-orang yang dilarang kampanye," ujarnya.
Putra menambahkan, pada kesempatan rakor ini, Panwascam juga menyampaikan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas Pemilu, terutama menjaga dan mengawasi netralitas ASN dan perangkat nagari.
"Ada beberapa peraturan yang diberlakukan pada saat kampanye, perlu kiranya diinformasikan agar ASN dan perangkat nagari tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis," ujarnya.
"Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada temuan, atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan informasi-informasi, agar terpenuhinya syarat formil dan materil," ungkapnya.
Putra juga menyampaikan bahwa dalam pengawasan kampanye, pihaknya juga menyampaikan siapa saja yang boleh kampanye.
"Tentu yang diperbolehkan kampanye adalah tim kampanye yang terdaftar dan di SK kan, kedua pelaksana kampanye, ketiga pengurus partai, dan keempat orang-seorang yang bukan ASN, TNI atau Polri," jelasnya.
"Rakor yang kami lakukan sebagai bentuk edukasi, agar di lapangan nanti tidak terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan yang bisa merugikan," sambungnya.
Sementara itu, Devisi HP2H Panwascam Koto XI Tarusan, Rici Diana, menyampaikan bahwa selain mengawasi tahapan kampanye, pihaknya juga melakukan pengawasan tentang Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), pengawasan Daftar Pemilihan Khusus (DPK), pengawasan jumlah TMS/meninggal dunia, sosialisasi pengawas partisipatif kepada pelajar khususnya siswa SMA dan SMK, himbauan kepada ASN di sekolah-sekolah, silaturahmi kepada Caleg agar tidak melanggar tahapan kampanye di luar jadwal, dan himbauan kepada partai politik, himbauan netralitas kepada wali nagari dan perangkat nagari, serta himbauan larangan kampanye di tempat ibadah.
"Seluruh pihak terkait sudah kami sosialisasikan bahakan sudah kami layangkan surat himbauan larangan kampanye," ujarnya.
Kapolsek Tarusan, Iptu Donny, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh ASN dan perangkat nagari untuk netralitas dalam tahapan kampanye ini. Jika ASN dan perangkat nagari tidak lagi netral maka sanksinya pidana.
"Kami berharap kepada ASN dan perangkat nagari untuk menjaga netralitas dalam pemilu ini," ujarnya.
Camat Koto XI Tarusan, Lani, meminta kepada Panwascam agar terus untuk meningkatkan tahapan pengawasan tahapan kampanye agar tidak ada ASN dan perangkat nagari yang melanggar aturan.
Baca Juga: Cegah Pelanggran Pemilu, Gakkumdu Monitoring ke Panwascam Tarusan
"Tentu kami meminta pencegahan dan pendidikan politik yang netralitas kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat langsung dalam pemilu ini," pintanya. [min]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News