Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH

Perlu Penyelarasan Legislasi Pusat - Daerah soal Pertambangan, Kehutanan dan LH

Untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, BULD DPD RI melakukan kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023). [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Bandung, Padangkita.com - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong agar peraturan daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pusat. Kemudian, sebaliknya regulasi pusat dapat mengakomodasi kepentingan daerah.

Untuk menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, BULD melakukan kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).

Wakil Ketua BULD, Eni Sumarni mengatakan BULD DPD menangkap keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi implementasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.

"Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup," kata Eni.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Jawa Barat, Yogi Gautama mengatakan analisis dan evaluasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat yang sudah lebih ajeg dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.

"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien," ungkap Yogi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengungkapkan kaitan dengan proses alur pemberian persetujuan perizinan harus diperhitungkan kesesuaian dengan tata ruang yang memenuhi standar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kondisi proses persetujuan lingkungan hidup di Jawa Barat telah terjadi penumpukan proses persetujuan.

Baca juga: BULD DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah dalam Penyusunan Regulasi Nasional

"Pasalnya, pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah, namun dokumen yang dilimpahkan seringnya bermasalah. Selain itu, masih banyak penerapan peraturan di sistem Online Single Submisson (OSS) yang perlu sinkronisasi yang lebih baik, karena di lapangan rencana lokasi kegiatan sering kali tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Prima. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
Mampu Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri Pabrik Kelapa Sawit Mini
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
DPD RI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite II DPD RI Usung Aspirasi soal Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan SDA
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Komite I DPD RI Usulkan UU Anti Money Politic untuk Wujudkan Pemilu Bersih
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Terbanyak Sepanjang Penyelenggaraan, DPD RI akan Lakukan Pengawasn Pelaksanaan Haji 2024
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri
Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta - Poros Maritim Berbasis Industri