Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi di Kota Padang, Senin (23/10/2023). Petugas Satpol PP terlihat menegur dan meminta pedagang untuk segera memindahkan lapaknya.
Jika pemilik lapak tidak ada, maka lapak tersebut akan diamankan ke markas Satpol PP.
"Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," ujar Eka Putra, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang.
Lebih lanjut ia mengatakan, Satpol PP akan fokus penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang.
"Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlajut, untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan Protokol, mulai dari Chatib Sulaiman hingga Batas Kota Lubuk Buaya," terangnya.
Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih, dan rapi.
"Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang, mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk dijadikan tempat berjualan demi menjaga ketertiban umum di Kota Padang," harapnya.
Baca Juga: Lakukan Penertiban PKL di Batu Grib, Rombongan Satpol PP Padang Dilempari Batu
Dalam penertiban ini setidaknya dua gerobak serta beberapa payung dan sejumlah meja dengan kursi, diamankan petugas ke Mako. [hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.