Padang, Padangkita.com - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar, Selasa (29/8/2023).
Didampingi penasehat hukumnya, kedatangan perwakilan AQUA Solok ini dalam rangka memberi penjelasan seputar kasus perselisihan ketenagakerjaan kepada lembaga tersebut.
Institutional and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Luqman Fauzi menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait adanya tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan oleh SPAG.
Luqman menegaskan, PT Tirta Investama sangat peduli dengan hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia (HAM), termasuk hak kebebasan berserikat.
Lebih lanjut ia mengatakan, PT Tirta Investama merupakan perusahaan dengan multi serikat pekerja yang terdapat di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi.
"Budaya perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat karena keberadaan serikat pekerja di AQUA sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Kami punya kurang lebih 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, di mana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa sampai 50 serikat lebih," ujar Luqman lewat keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik AQUA Solok terkait masalah perselisihan ketenagakerjaan.
Sementara itu terkait pemutusan hubungan kerja, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pihak pengadilanlah yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP No 35 Tahun 2021.
"Kalau diperhatikan di dalam alasan PHK tersebut terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan ini Pengusaha diperbolehkan melakukan PHK, cuma yang melakukannya bukan perusahaan tetapi Hakimlah yang melakukan," ujarnya.
"Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia seperti yang dituduhkan dan meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan" sambungnya.
Dirinya menjelaskan, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 tetapi yang 2 (dua) jam sudah dibayarkan sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur 1 jam di saat istirahat.
Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur, yang dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama bahwa penetapan upah disepakati dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi hingga Kemenaker RI. Hasilnya, penetapan upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 2 jam.
Faktanya, kata dia, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar daripada nilai yang diperintahkan oleh Kemenaker.
"Memang dari awal Perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa kita memberikan lebih karena mereka karyawan kita, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat," tuturnya.
Hingga saat ini perusahaan AQUA masih membuka pintu dialog dengan eks pekerja sepanjang tidak saling memaksakan. "Kita harus tetap saling menghargai dan tetap terbuka” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, PT Tirta Investama Solok datang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.
Sultanul mengatakan, setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk AQUA Solok.
Pada 16 Agustus 2023 Komnas HAM Sumbar berkirim surat kepada Aqua Solok. Surat itu merupakan surat permintaan keterangan.
"Kita tanggal 16 Agustus mengirim surat permintaan keterangan kepada perusahaan dan perusahaan memenuhi panggilan itu," kata Sultan.
Dalam surat itu, sambungnya, pada intinya pengadu akan menghentikan semua laporannya bila mereka diperkerjakan kembali dan dikembalikan haknya seperti semula.
Ia menyebut, data-data yang disampaikan oleh PT Tirta Investama akan diklarifikasi kembali. Kata Sultanul, pada prinsipnya perusahaan masih membuka pintu musyawarah mufakat.
"Kalau mau, win-win solution. Perusahaan bersedia berunding," kata Sultan.Ia menyampaikan, pihaknya belum bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM.
Pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan kepada pengadu.Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menawarkan mediasi kepada kedua pihak. Apabila salah satu pihak tidak bersedia berunding, kerja Komnas HAM Sumbar dalam mediasi sudah selesai.
Baca Juga: Kalah Digugat Mantan Karyawan, AQUA Solok Dihukum Bayar Kompensasi Rp881 Juta
"Akan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi. Isinya silakan tempuh jalur lain," ujarnya. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.