Painan, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat koordinasi, terkait pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, pihak kepolisian serta anggota Panwascam.
Rapat koordinasi turut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aswandi, kepolisian dan anggota Penwascam.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bambang Putra Niko mengungkapkan bahwa untuk permasalahan sengketa, Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan.
"Rapat koordinasi ini maksudnya untuk menghadapi kemungkinan sengketa politik dalam menghadapi pemilu 2024. Bagaimana proses sengketa dan pengajuan sengketa, adjudikasi dan proses yang dilalui. Objeknya adalah pelapor dan terlapor," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tahapan kordinasi ini akan bermanfaat bagi penyelenggara yakni KPU, Bawaslu, Panwascam dan berbagai pihak lainya.
Disebutkannya, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa, Bawaslu dibekali Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Aturan-aturan itulah yang akan dijadikan rujukan dan pedoman dalam penanganan pelanggaran.
"Kita berharap, penting bagi pengawas Pemilu untuk menyamakan persepsi dalam memperkuat pemahaman terkait Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 yang mengatur soal Tata Cara Penyelesaian Sengeketa Pemilu 2024." paparnya.
Dirinya menjelaskan, dalam aturan tersebut, ada dua jenis sengketa proses Pemilu yakni sengketa antar peserta dan sengketa antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu.
Dan sosialisasi aturan-aturan tersebut juga menjadi bagian upaya pencegahan Bawaslu Pesisir Selatan.
"Peran rekan media juga menjadi bagian penting yang tak terpisahkan untuk membantu Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan pencerdasan kepada publik, demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat." pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan mengenai tata cara mediasi dalam penyelesaian sengketa dalam Pemilu.
Dalam penyelesaian sengketa Pemilu dengan mediasi, pihaknya lebih berpatokan kepada proses mediasi dengan melibatkan mediator.
"Mediasi diperlukan pada proses sengketa yang dilakukan dengan upaya perdamaian. Selain itu, dalam proses mediasi, mediator agar tidak memihak kepada salah satu pihak bersengketa." terangnya.
Baca Juga: Perpustakaan Pesisir Selatan Optimistis Target 70 Ribu Kunjungan Tahun Ini Tercapai
Lebih lanjut ia mengatakan, proses mediasi itu menyelesaikan dengan perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu mediator. [min]
Temukan berita Sumbar terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, ekonomi, budaya, sejarah, dan lifestyle, hanya di Padangkita.com.