Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa adalah untuk memperkuat Desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
“Ada banyak poin yang bisa kita elaborasi termasuk tadi bagaimana memandang desa itu tidak seragam, bagaimana Dana Desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, SDM termasuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang membangun,” kata Mardani dalam diskusi Forum Legislasi bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Forum Legislasi tersebut bertema ‘Revisi Undang-Undang Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?’.
Revisi Undang-Undang Desa ini, kata dia, bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan seluruh potensi desa. Sehingga, RUU ini, tegasnya, memang berfokus pada membangun desa.
Maka dari itu, dirinya mengajak justru semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi Undang-Undang Desa agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Namun betul-betul revisi undang-undang desa untuk kemajuan desa untuk seluruh masyarakat desa untuk kelestarian desa.
Dirinya berharap, RUU inisiatif yang sudah diserahkan kepada pemerintah nantinya dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, sampai kepada ekologis.
Baca juga: Kenapa Revisi UU Desa harus Disahkan Tahun 2023? Ini Penjelasan Legislator PKS
“Betul-betul membuat revisi undang-undang Desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” kata Politisi Fraksi PKS ini. [*/pkt]