Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 666.178 pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra merinci jumlah pemilih tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 325.912 pemilih, dan perempuan 340.266 pemilih.
"Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan, 104 kelurahan, dan 2.681 TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Riki dalam keteranagn tertulis dikutp Kamis (22/6/2023).
Ia menyebutkan, jumlah tersebut masih bertambah lagi. Sebab, akan ada dua tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Yakni, daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya.
Dua tahapan ini akan dimulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya.
Baca juga: KPU Padang Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Penataan Dapil serta Alokasi Kursi DPRD
"Setelah DPTb itu ditutup 7 Februari 2024, selanjutnya hanya akan berlaku lagi proses pemutakhiran Daftar Pemilih Khusus yang prosesnya dibuka pada TPS seluruh wilayah kelurahan di Kota Padang," kata dia. [*/pkt]