Solok, Padangkita.com - Polsek Kota Solok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni prostitusi online di wilayah Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kapolsek Kota Solok mengungkapkan Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari.
"Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WY, 39 tahun, warga Toko Dulu Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman yang diduga bertindak sebagai muncikari," terangnya Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota,
"Setelah itu kita lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, yang diduga dijadikan sebagai tempat praktik bisnis haram tersebut," sambungnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan mendapati sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak menggunakan pakaian lengkap.
Saat dilakukan introgasi, pasangan laki-laki berinisial JL, 37 tahun merupakan warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI, 39 tahun warga Berkat Lama Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.
"Mereka mengakui bukan bukan suami istri. JL mengatakan, DEI adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online," terangnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan WY, perempuan tersebut tersebut memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku muncikari, dia memiliki 3 orang stok pereempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial)." ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu dari tangan WY, yang mana uang tersebut diduga hasil transaksi jasa PSK.
Adapun keuntungan yang diperoleh Mucikari sebesar Rp100 ribu sementara untuk pekerja, Rp150 ribu.
Baca Juga : Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO dalam 1 Bulan Belakangan
“Selanjutnya saksi-saksi beserta muncikari (tersangka) berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kota Solok. Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ” pungkasnya. [*/hdp]