Kasus TPPO makin Kompleks, Pemerintah Didorong Perkuat Aspek Preventif

Kasus TPPO makin Kompleks, Pemerintah Didorong Perkuat Aspek Preventif

Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Keahlian (BK) DPR berkomitmen penuh mendukung pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Tidak hanya fokus pada aspek represif, BK DPR juga mendorong Pemerintah Indonesia perlu memperkuat aspek preventif mengingat kasus TPPO di Indonesia bersifat kompleks.

Demikian disampaikan oleh Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul usai membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdangangan Orang’ di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Negara kita ini adalah negara yang urutan kedua (memiliki kasus TPPO). Ini menjadi respon Badan Keahlian (DPR) merumuskan rekomendasi ataupun pemikiran secara dua arah, terutama dalam rangka pencegahan yang dilakukan yang langsung mengarah kepada fungsi pengawasan DPR," ungkap Sensi, sapaan akrabnya.

Dirinya meyakini bahwa dengan menguatkan aspek preventif terkait soal TPPO akan menguraikan kompleksitas penyelesaian perdagangan manusia di Indonesia. Di mana, salah satu sumber penyebab tingginya kasus TPPO adalah tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

"Ini (TPPO) serious crime. Saya katakan persoalan perdagangan orang ini kan persoalan yang kompleks. Kita harus selesaikan masalahnya di hulu dulu, baru bisa (selesai) di hilir," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sensi menekankan BK DPR menggelar diskusi publik guna mengevaluasi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam implementasi UU TPPO.

"Pada ujungnya tindak pidana ini perlu diwaspadai secara sungguh-sungguh mengingat dampaknya mengenai kelompok rentan yang justru harus dilindungi oleh negara," kata Sensi.

Sebagai informasi, agenda ini menjadi krusial untuk dibahas lantaran berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan sepanjang 2017-2022.

Baca juga: DPR Dukung Pembentukan Satgas TPPO, Cak Imin: Polri Merespons Cepat

Di sisi lain dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan diketahui persentase terbesar terjadi pada anak-anak 50,97 persen, lalu diikuti oleh perempuan sebesar 46,14 persen dan laki-laki sebesar 2,89 persen. [*/pkt]

Baca Juga

Selly Andriany Minta Pemberatan Hukuman untuk Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Selly Andriany Minta Pemberatan Hukuman untuk Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Delegasi Perpustakaan Parlemen Korsel Pelajari Tata Kelola Perpustakaan DPR RI
Delegasi Perpustakaan Parlemen Korsel Pelajari Tata Kelola Perpustakaan DPR RI
Cegah Predator Anak di Yayasan, Selly: Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan!
Cegah Predator Anak di Yayasan, Selly: Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan!
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Harus Dapatkan Pendampingan Psikologis
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Harus Dapatkan Pendampingan Psikologis
Anggota DPR RI Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia
Anggota DPR RI Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia
Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit soal Usulan Kenaikan UMP 20 Persen di 2025
Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit soal Usulan Kenaikan UMP 20 Persen di 2025