Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh meringkus 3 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan serta penyalahgunaan bagi diri sendiri narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, anggota kami malam tadi amankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti. Ketiganya ditangkap di Bukit Daua Balik Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (18/5/2023) malam," ungkapnya, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut ia menjelang, terduga pelaku masing-masing berinisial FB, 37 tahun, DP alias Dalam, 32 tahun dan Prima, 29 tahun.
"FB merupakan warga Jorong Baruah Andaleh sedangkan dua tersangka lainnya warga Payolansek," sambungnya.
Kasat memaparkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang langsung di respon dengan cepat oleh Tim Buser Phantom Squad Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh.
"Sesuai laporan yang kita terima, Tim Buser Sat Narkoba langsung menyisir lokasi dan menemukan tiga orang laki-laki yang sedang asyik berpesta narkotika jenis ganja pada saat melakukan kegiatan kamping di sekitar lokasi kejadian." paparnya.
Ketiga pelaku tak bisa mengelak saat petugas mengamankan mereka beserta barang bukti berupa satu linting diduga narkotika jenis ganja yang di campur dengan tembakau rokok.
"Petugas juga mengamankan satu paket di duga narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik bening yang ada di dalam tenda." jelas Kasat.
Baca Juga : Polres Payakumbuh Tangkap Penganiaya Garin Musala
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan tim sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap asal narkotika tersebut. [*/hdp]