Lubuk Basung, Padangkita.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku berinisial BA alias Abaih, 28 tahun merupakan warga Lapau Ambacang, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Tanjung Mutiara diamankan petugas karena menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengungkapkan, RA ditangkap pada hari Selasa (9/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya.
“Pelaku kita tangkap saat tertidur lelap di dalam kamar rumah orangtuanya, Alhamdulillah saat itu pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan.” ungkap Kasat, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan penangkapan terhadap RA berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya melakukan transaksi jual beli narkoba di kampungnya sendiri.
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku." sambung Kasat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan didalam kondom handphone, 1 unit handphone, 1 helai celana jeans, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu dan 1 buah dompet.
Sementara itu, kepada polisi RA mengaku, lebih kurang baru 6 bulan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan hanya dijual untuk di kampungnya sendiri, belum merambat ke daerah lain.
"Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan sendiri, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan RA untuk main game, beli rokok dan lainnya." jelas Kasat.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Ringkus Dua Pengedar, Polres Agam Amankan Belasan Paket Narkoba Siap Edar
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat. [*/hdp]