Simpang Empat, Padangkita.com - Polres Pasaman menggelar Press Release tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, Senin (17/4/2023).
Kapolres Pasaman, AKBP Yudo Huntoro mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 7 paket besar dengan total berat 686,11 dan total berat bersih 675,61 gram dari dua tersangka.
"Dua orang pelaku tersebut berinisial In, 40 tahun, warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan AU, 36 tahun, warga Kampung Baru, Nagari Sitalang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam." terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan ini merupakan tangkapan jenis sabu terbanyak yang pernah diamankan Polres Pasaman.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang saat ditelusuri ternyata benar adanya. Usai mendapat info, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian." sambungnya.
Pihaknya mengatakan, info sementara yang diterimanya barang haram tersebut masuk dari Sumatra Utara ke Sumatera Barat via jalan lintas di Pasaman.
Anggota pun melakukan pemantauan di sepanjang jalan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Baca Juga : Dalam Dua Hari, Polres Tanah Datar Sikat Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
"Saat pemantauan pada 11 April lalu, terdapat satu unit mobil Suzuki Escudo dengan nopol BA 1268 TE yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika dihentikan tim dan dilakukan penggeledahan ternyata memang ada sabu dan langsung diamankan," pungkasnya. [hdp]