Padang, Padangkita.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani melaporkan sejumlah media online ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/3/2023).
Didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Bobi Rustam, dirinya mengatakan bahwa pelaporan ini karena media tersebut dinilai melakukan penyebaran fitnah atas dirinya.
"Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” ungkapnya dilansir Kamis (23/3/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa fitnah yang dibuat oleh ke enam media online tersebut adalah pemberitaan bahwa dirinya berselingkuh dan mempunyai anak di luar nikah.
"Berita ini tidak benar, berita ini bohong. Oleh karena itu, saya membuat laporan polisi ini. Setelah ini saya akan melaporkan ke partai," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap membenarkan terkait adanya laporan tersebut. "Betul, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik beliau,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menerima semua laporan kepolisian yang masuk dari masyarakat.
“Setelah laporan ini masuk, kami menerima laporan dengan mulai penyelidikan, kemudian panggil saksi-saksi, sementara masih dugaan,” sambungnya.
Terkait pertemuannya dengan Syafrial Kani sebelum melapor ke SPKT Polresta Padang, Ferry mengaku tidak ada pertemuan atau pembahasan khusus.
Baca Juga : Terima Kunjungan Staf HKI, Ketua DPRD Padang Sampaikan Dukungan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik
“Kebetulan kami hari ini ada pengamanan adat Balimau, jadi bukan dalam hal khusus, bukan karena (Syafrial Kani) Ketua DPRD Padang,”pungkasnya. [hdp]