Pulau Punjung, Padangkita.com - Tim Gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya dalam dua pekan terakhir berhasil menyita 34 unit kendaraan bermotor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melaui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto mengatakan kendaraan tersebut disita karena tidak memiliki surat-surat dan kelengkapan.
"Polsek Sungai Rumbai dan Satlantas Polres Dharmasraya melakukan penyitaan terhadap kendaraan pada saat upaya pencegahan terjadi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar dan kejahatan lainnya," terang Kapolsek Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, tim gabungan rutin melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan untuk dijadikan arena balap liar, diantaranya, SPBU Putra Mandiri, SPBU Batas PT. Dharmasraya multi sarana, Jalur II, Jalinsum, dan Batas Sungai Rumbai Jambi serta Simpang SMK N 1.
"Dalam kegiatan tim gabungan ini, kita berhasil melakukan penindakan terhadap 34 unit kendaraan roda dua dengan pelanggaran tanpa plat nomor dan knalpot tidak sesuai dengan standar," sambungnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan surat dan kelengkapan kenderaan bermotor tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Dharmasraya khususnya warga Sungai Rumbai untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti tawuran, mengkonsumsi Miras, balap liar, dan lain sebagainya.
“Kami imbau agar masyarakat bisa memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan juga dengan memasang kunci pengaman baik elektrik maupun manual." imbuhnya.
Baca Juga : Puluhan Motor di Payakumbuh Disita Polisi, Ini Alasannya
Ia juga menegaskan, bahwa giat ini akan terus dilakukan guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif di wilayah Kabupaten Dharmasraya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News