Payakumbuh, Padangkita.com - Berawal dari keluhan masyarakat saat program Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Payakumbuh, dua orang pria, yakni AS, 63 tahun dan DA, 30 tahun berhasil diringkus pada Kamis (2/2/2023).
Keduanya diciduk Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga mengungkapkan penangkapan dua orang petani tersebut merupakan komitmenya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
"Kedua tersangka merupakan petani kebun warga Situjuh, di tangkap petugas di sebuah pondok kayu yang berlokasi di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Limapuluh Kota," terangnya dilansir Sabtu (4/2/2023).
Kasat menjelaskan, penangkapan dilakukan karena pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat saat program Jumat Curhat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.
”Kita mengapresiasi dan segera menindak lanjuti segala informasi yang diterima di masyarakat, alhamdulillah kita berhasil ungkap kasus tersebut, ” jelas Iptu Aiga.
Ia menambahkan, pada saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, tiga bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Baca Juga : Polres Payakumbuh Ringkus Pemuda Spesialis Pencuri Kotak Amal
”Saat ini ke dua tersangka sudah menjalani penyidikan di Polres Payakumbuh sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News