Padang, Padangkita.com - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menggelar apel pasukan Satpol PP dan Damkar se-Sumbar di Lapangan Kantor Gubernur, Jumat (16/12/2022).
Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2023 se-Sumbar.
Dalam arahanya, Mahyeldi ungakap tiga permasalahan pada tahun 2021 lalu yang perlu jadi perhatian.
"Kita harapkan permasalahan tersebut dapat diminimalisir pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, agar tercipta ketentraman dan kenyamanan di Sumatera Barat." ujarnya.
Ia memaparkan, masalah pertama adalah kemacetan yang umum terjadi pada malam-malam perayaan Natal dan Tahun Baru, salah satunya akibat dari peningkatan kunjungan ke Sumatra Barat.
"Perlu adanya pemetaan dari pihak terkait pada titik-titik yang rawan terjadi kemacetan ataupun longsor. Harus ada langkah antisipasi, sehingga kenyamanan dan keamanan di Sumatera Barat dapat terjaga," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kedua yang terjadi adalah masalah kebersihan. Dalam rangka mendorong dan menggerakkan pariwisata di Sumatra Barat, maka Kebersihan harus menjadi perhatian utama di Sumbar terutama oleh masing-masing Kepala Daerah.
"Saya tegaskan hari ini masalah kebersihan di masing-masing daerah menjadi tanggung jawab Kepala Daerah, Bupati/wali kota," terangnya.
Kemudian, permasalahan ketiga yang harus dihadapi adalah permasalahan hospitality di seluruh objek-objek wisata di Sumatra Barat. Seluruh pihak terkait harus mempersiapkan masyarakatnya agar lebih humanis.
"Untuk memberikan kepuasan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, maka perlu diberikan outline nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang ada," ujar Mahyeldi.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan tiap daerah Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 500/949/Perek-KE/2022 dikirimkan langsung kepada bupati/walikota serta seluruh OPD lingkup Pemprov Sumbar.
Baca Juga : Pemprov Sumbar Nobatkan Padang Panjang sebagai Kota Bersih
Pada edaran surat keputusan tersebut, gubernur sebutkan ada 9 poin langkah-langkah yang perlu dilakukan pemkab/pemkot Sumbar yaitu mendorong masyarakat untuk tetap patuhi prokes, melakukan menejemen rekayasa lalu lintas di titik yang rawan, serta memastikan ketersediaan transportasi di daerah yang tinggi lonjakan kunjungan. [*/Pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News