
Suasana salah satu persidangan yang melibat PNS atas kasus korupsi di daerah. (Ist)
Padangkita.com - Diperkirakan sebanyak 97.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengisi atau melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2015.
Kepala Biro Humas BKN, Moh. Ridwan menyatakan salah satu penyebabnya yakni adanya PNS yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurutnya, setelah dilaksanakan verifikasi dan validasi terdapat 2.674 PNS yang tersangkut kasus korupsi.
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS, serta yang masih aktifsejumlah 2.357 PNS,” kata Moh. Ridwan dikutip dari setkab, Rabu (05/09/2018).
Hal ini sesuai dengan dua hasil kesepakatan antara BKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untukmenengakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS. Kesepakatan ini bertujuan untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tipikor dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht).
Dua hal yang telah disepakati terebut adalah pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht), dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Kedua mengenai Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi suap/pungli.
Terkait temuan tersebut, Ridwan menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka BKN melakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional.
Selanjutnya, mengenai pemberhentian terhadap 2.357 PNS yang memiliki satus inkracht sebagai terpidana Tipikor, Ridwan mengatakan bahwa hal itu merupakan kewajiban dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah
dicabut), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Untuk itu, lanjut Ridwan, BKN siap membantu instansi pemerintah yang bermaksud melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Tipikor inkracht tersebut.
“BKN berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018,” ujar Ridwan.