Pertama Kali di Sumbar, Kasus Narkoba Dihentikan dengan Restorative Justice

Pertama Kali di Sumbar, Kasus Narkoba Dihentikan dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana saat mengumumkan pelaksanaan restorative justice terhadap 3 perkara narkotika di depan 4 tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan telah menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) pada tiga berkas perkara narkotika, Kamis (20/10/2022).

Adapun tersangkanya berinisial AR, Af, DYP dan MMF. Keempatnya disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I jenis sabu-sabu, melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Muslianto mengatakan, sebelumnya tiga berkas perkara itu telah diekpose dan dimohonkan penghentian penuntutan bersama Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung.

“Di mana telah memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan restorative justice. Caranya, mengirimkan semua tersangka ke RSJ HB Saanin Kota Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan. Sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ginanjar di Simpang Empat, Kamis (20/10/2022) sore.

Ginanjar menjelaskan, dalam pelaksanaan restorative justice ini, pihaknya berpedoman kepada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Dalam hal ini yang dapat dilakukan restorative justice adalah mereka yang merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan tidak terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih dari 1 gram serta hasil asesmennya merupakan pecandu narkotika,” terangnya.

 

Ia mengungkapkan, selama tahun 2022 ini, pihaknya telah melakukan restorative justice sebanyak delapan perkara. Di antaranya perkara biasa sebanyak empat perkara, diversi anak satu perkara, dan narkotika tiga perkara.

“Namun untuk RJ (restorative justice) terhadap tersangka pengguna atau pecandu narkotika, ini baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatra Barat, khususnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.

Saat ini para tersangka telah dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bukan ke depan. [rom/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba