Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskoba Polresta Padang menangkap seorang kakek, 63 tahun, inisial N, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
"Yang bersangkutan diduga pemakai sekaligus pengedar," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (3/10/2022).
Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Padang, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lantai kamar tidurnya.
Barang bukti tersebut yaitu dua kantong kresek hitam yang di dalamnya terdapat batang, ranting, daun, dan biji yang diduga ganja.
Kemudian, satu kantong kresek merah di dalamnya terdapat batang, ranting, daun dan biji yang diduga ganja. Lalu, ponsel dan empat lembar potongan kantong kresek hitam yang diduga sebagai pembungkus ganja.
Saat diinterogasi, N mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Ngakunya baru sekali. Pemain baru. Dia menerima dari temannya inisial K. Saat ini jaringannya masih kita kembangkan," jelas Indra.
Baca Juga: Disetujui PUPR, Pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII Dimulai Tahun Depan
Lebih lanjut, dia menerangkan tersangka N dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News