KMS: Hentikan Proses Hukum Terhadap Benni Okva

Image Attachment

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Padangkita.com - Redaktur Pelaksana Harian Haluan, Benni Okva, yang dilaporkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kamis (31/5/2018). Benni diperiksa terkait tuduhan melakukan pencemaran nama baik Irwan Prayitno.

"Benni Okva tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun Media Sosial Facebok, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers." Ujar Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.

Menurut Roni rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan menerbitkan informasi peristiwa dan opini, dan tidak melayani hak jawab.

"Hal ini mempertegas bahwa IP melalui laporan polisinya 'menyerang' kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan, dan ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," katanya.

Roni melanjutkan, mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini Penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.

Roni mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar menghentikan proses hukum terhadap Benni Okva, karena tuduhan terhadapnya pada laporan polisi yang dibuat oleh IP tidak lagi relevan.

"Harusnya perkara ini gugur ketika keterangan Yusafni yang dianggap sebagai berita bohong diakui oleh majelis hakim dalam putusan perkara Tipikor sebagai kebenaran materil." Ujar Roni.

Tergabung dalam koalasi ini, LBH Pers Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers Padang, Perkumpulan Integritas, Aliansi Advokat untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP) Sumbar, Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi (PK Gebrak) Universitas Negeri Padang, Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI), KAPSI UNP, BHAKTI UBH, Bako Sumbar, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM),PPR, Fitra Sulawesi Selatan, Nurani Perempuan, dan LUHAK UMSB.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Farhan Janji akan Kawal Pasal Perusak Kebebasan Pers Tak Masuk Revisi UU Penyiaran
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Diskusi Film A Thousand Cuts: Nafsu Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Juga Ada di Indonesia
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli