Painan, Padangkita.com – Kasus penipuan modus ‘hipnotis’ yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Iran di Pesisir Selatan (Pessel) berakhir damai. Pelaku yang merupakan suami istri bersama anaknya pun dipulangkan ke negara asalanya setelah mengganti semua kerugian para korban.
Dua pekan lalu, masyarakat Pessel dihebohkan dengan dua kasus penipuan menggunakan ‘hipnotis’. Korbannya adalah pemilik toko di Lengayang dan di Basa Ampek Balai. Pelakunya, sepasang suami istri—diketahui kemudian WNA asal Iran—yang membawa seorang anak.
Di Lengayang, korbannya adalah Toko Farras dan di Basa Ampek Balai pelaku memperdaya pemilik Toko Mona. Usai dapat laporan dari korban, polisi pun langsung bergerak memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang sehari, atau pada Selasa (13/9/2022) kedua pelaku pun berhasil ditangkap bersama anaknya di Mukomuko, Kabupaten Bengkulu. Dari sini terungkap, pelaku pria bernama Rouhollah, 39 tahun dan istrinya bernama Azam, 40 tahun, sementara anaknya yang masih berumur 13 tahun berinisial ‘Im’.
Ketiganya diamankan ke Mapolres Pessel di Painan. Penyidik kepolisian sempat kesulitan untuk memproses para pelaku. Sebab, keduanya tak menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Meski begitu, penyidik Polres Pessel tetap melaksanakan gelar perkara.
Dalam perjalanan, Polres Pessel setelah berkoordinasi dengan Imigrasi Padang dan Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Jakarta, berinisiatif menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur ‘restorative justice’ , atau penyelsaian di luar hukum dengan tujuan perdamaian antara pelaku dan para korban.
Gayung bersambut, upaya penyidik Sat Reskrim Polres Pessel disetujui para pihak. Maka, pada Kamis (15/9/202) diadakan pertemuan antara pelaku dengan para korban di ‘Aula Mediasi’ Sat Reskrim Mapolres. Untuk membantu komunikasi atau sebagai penerjemah, dihadirkan Ustaz Dedi Afdal.
Dalam pertemuan itu, Rouhollah bersama istrinya Azam mengakui perbuatannya telah mengambil uang pemilik toko di Lengayang dan di Basa Ampek Balai. Namun, berapa jumlah persisnya, dia tidak ingat lagi.
Berdasarkan keterangan pemilik Toko Farras, yang bernama Hendri, kerugiannya sebesar Rp10.000.000, sementara pemilik Toko Mona mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, pelaku mengganti semua kerugian para korban.
“Dengan telah tercapainya kesepakatan penyelesaian perkara secara damai atau kekeluargaan, dituangkan dalam surat pernyataan, maka terhadap perkara diselesaikan dan dihentikan penyelidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose.
Baca juga: Menipu Pakai ‘Hipnotis’ di Pessel, Suami Istri WNA Asal Iran dan Anak Mereka Ditangkap di Mukomuko
Hendra Yose menyebutkan, telah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus tersebut kepada Kedubes Iran di Jakarta. Dan, kedua pelaku bersama anaknya telah dierahkan ke pihak Imigrasi Padang untuk dipulangkan ke Iran. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News