Padang Panjang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang penjual chip domino.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, pelaku berinisial AR.
"Dia diamankan di sebuah warnet di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Selasa (23/8/2022) malam," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Yang bersangkutan diduga merupakan pelaku judi online lewat chip atau koin Higgs Domino Island.
Istiqlal menuturkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk proses jual-beli chip.
"Id dengan 41624536 dan 126908360 dan uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp427.000 diduga sebagai uang hasil jual-beli chip juga disita," jelasnya.
Dalam permainan tersebut, pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp70.000 sebanyak 1B. Setelah itu, pelaku akan mengirim chip tersebut melalui Id gim miliknya lewat handphone.
Baca Juga: Higgs Domino Island Tak Masuk List yang Diblokir, Ini Curhat Pemainnya di Padang
Selanjutnya, pelaku mentransfer chip ke Id pembeli. Setelah chip masuk ke id pembeli, pemain yang membeli chip tersebut baru bisa main gim di Higgs Domino Island. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News