Ini Rekomendasi KPK Untuk Perbaikan Proses Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Ini Rekomendasi KPK Untuk Perbaikan Proses Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. [Foto: Dok. KPK]

Jakarta, Padangkita.com – Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani memperlihatkan sejumlah kelemahan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakn telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini.

Dalam rilisnya, KPK menyatakan, memberiksn rekomendasi untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non-reguler tersebut.

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas.

Dari penelusuran tersebut, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

“KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),” demkian keterangan tertulis Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding yang diterima Padangkita.com, Selasa (23/8/2022).

Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07/2022, tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri. SE itu ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

SE memuat antara lain beberapa poin, yaitu:

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:

a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.

b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.

JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH).

Baca juga: Ada 490 Pelanggaran di Danau Singkarak, KPK: Perlu Identifikasi untuk Penyelamatan

Kemudian, untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Mahyeldi: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda makin Dorong Percepatan Pembangunan
Mahyeldi: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda makin Dorong Percepatan Pembangunan
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Universitas Negeri Padang Jadi Favorit Sebagai Tujuan Kunjungan SMA
Universitas Negeri Padang Jadi Favorit Sebagai Tujuan Kunjungan SMA