Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap pelaku penyebaran video asusila sekaligus dugaan pemerasan, pria berinisial EY, 21 tahun.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan warga Jorong Setia Baru, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Adapun korbannya, adalah seorang wanita berinisial M, 31 tahun, warga Jorong Setia Baru, Nagari Parit, Kecamatan Koto, Pasbar.
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fetrizal S mengatakan, penangkapan pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial dan dugaan pemerasan berdasarkan laporan polisi tanggal 08 Agustus 2022.
“Pelaku kita tangkap di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada hari Rabu (10/8/2022) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Fetrizal di Simpang Empat, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan, kasus penyebaran video asusila dan dugaan pemerasan berawal pada bulan April tahun 2021 lalu. Ketika itu, tersangka bekerja di rumah yang juga toko milik korban, di Jorong Setia Baru, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Karena sering bertemu tersangka dan korban pun kemudian menjalin hubungan asmara.
“Pada bulan Desember tahun 2021, tersangka dan korban yang menjalin hubungan asmara melakukan video call. Tersangka meminta korban untuk melepaskan busana, dan diikuti oleh korban,” ujar Fetrizal.
Tanpa disadari korban, ternyata video call dengan kondisinya yang tanpa busana, direkam oleh tersangka.
Nah, rupanya tersangka punya niat jahat untuk memeras korban. Bermodal rekaman video call tanpa busana korban, tersangka berulang-ulang memeras korban.
Ia selalu mengancam korban, jika tidak diberi uang sesuai permintaannya, maka tersangka akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Video itu pun dikirim tersangka ke korban.
"Tersangka ini selalu meminta uang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp50 juta. Apabila korban tak mengirimkan uang, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video, sehingga korban pun terpaksa mengikuti keinginan tersangka," jelas Fetrizal.
Atas dasar laporan korban, dan dengan bukti permulaan yang cukup, maka polisi pun bergerak menangkap tersangka.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau muatan pemerasan atau pengancaman sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
“Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik Handphone milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut,” ujar Fetrizal.
Baca juga: Sengketa Lahan Berujung Penahanan 5 Petani, Polres Pasbar Dituding Tidak Adil
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Kesatu, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [rom/pkt]