Buntut Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB Umumkan Pengetatan Seleksi

Buntut Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB Umumkan Pengetatan Seleksi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Butut dari pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 membuat pemerintah bakal memperketat lagi proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Padangkita.com, Selasa (31/5/2022).

Dia juga mengatakan, dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dihararapkan tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: 6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya. [*/isr]

Tags:

Baca Juga

Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak
Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak
Kampanye Akbar Mahyeldi-Vasko Dihadiri Ribuan Massa, Andre Rosiade: Ini Pasangan yang Pantas Pimpin Sumbar
Kampanye Akbar Mahyeldi-Vasko Dihadiri Ribuan Massa, Andre Rosiade: Ini Pasangan yang Pantas Pimpin Sumbar
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Pemko Padang Fasilitasi Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Binaan Rutan Anak Aie
Hasil Survei SLBF Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 75,20%, Ini Sejumlah Faktor Pendongkrak
Hasil Survei SLBF Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 75,20%, Ini Sejumlah Faktor Pendongkrak
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan Pajak