Padangkita.com - Civitas Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, menyatakan siap menerima tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera barat, yang dijadwalkan dalam waktu dekat, akan melakukan pemeriksaan terkait kebijakan tentang penggunaan cadar di dalam kawasan kampus.
Pernyataan itu disampaikan Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida, Sabtu (17/3/2018), menurutnya, seluruh proses administrasi terkait imbauan pada dosen dan mahasisiwi untuk mengikuti kode etik berpakaian selama berada di lingkungan kampus sudah dilaksanakan.
"Kode etik berpakaian itu sudah dijalankan sesuai dengan prosedur, dan sesuai dengan ajaran agama islam, namun untuk pemakaian cadar memang tidak ada dibunyikan dalam aturan yang telah disepakati oleh seluruh civitas akademik," terangnya.
Menurut Ridha Ahida, terhadap dosen Bahasa Inggri Hayati Syafri yang memakai cadar, sebelumnya sudah dibina, dilakukan pertemuan dengan badan kehormatan kampus guna mencarikan solusi, serta administrasi lain yang dijalankan sesuai prosedur yang ada, dan sekarang statusnya di istirahatkan sementara dari kegiatan kampus.
"Apabila Ombudsman perwakilan Sumbar melihat dari perspektif lain berdasarkan laporan pelapor atau dosen bersangkutan, maka pihaknya siap memberikan klarifikasi. Ombudsman sendiri menerima laporan dari Hayati Syafri, selaku dosen IAIN Bukittinggi yang diminta libur mengajar karena keputusannya dalam menggunakan cadar," jelasnya.
Dilain kesempatan Pihak Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyatakan akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat.
Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, apabila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi.
"Kunjungannya ke IAIN Bukittinggi itu bertujuan untuk meminta keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan Rektor, terkait kebijakan pengaturan pemakaian cadar selama berada di lingkungan kampus," terangnya.
Menurut Adel Wahidi, Ombudsman akan melihat adanya celah mal administrasi pihak kampus yang menerbitkan imbauan bagi civitas akademika untuk berpakaian sesuai kode etik, khususnya yang berkaitan dengan cadar.
(Guspra Koto)