Menkumham Yasonna: Parpol tak Aktif Berpotensi Ganggu Demokrasi

Menkumham Yasonna: Parpol tak Aktif Berpotensi Ganggu Demokrasi

Menkumham, Yasonna Hamongan Laoly. [Foto: Ist]

Yogyakarta, Padangkita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menyatakan banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya, akan berpotensi mengganggu praktik demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Yasonna, melalui keterangan tertulis usai memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).

“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat parpol salah satu pilar demokrasi,” ujar Yasonna.

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya. Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Peningkatan layanan itu di antaranya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government  atau layanan pemerintahan digital,” kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Juga: Sah Digelar Februari! Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp110,4 Triliun

“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” tutupnya. [*/isr]

Baca Juga

Logika Aneh Pilkada Kotak Kosong
Logika Aneh Pilkada Kotak Kosong
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
Kinerja KPU Pessel Disorot, Komisionernya Dinilai Kurang Aktif Komunikasi dan Sosialisi
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan
Berita Sumatra Barat, Pertanyakan Penembakan Tersangka Kasus Judi hingga Meninggal, DPRD Agendakan Bertemu Kapolda Sumbar
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024, Ini Daftarnya Per Dapil  
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!
Irman Gusman soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD RI: Kemenangan Rakyat Sumatra Barat!