Menteri PANRB: 134 Pemda Tak Dapat Ajukan Formasi CPNS

Menteri PANRB: 134 Pemda Tak Dapat Ajukan Formasi CPNS

Ilustrasi ujian CPNS. (Foto : Setkab.go.id)

Image Attachment

Ilustrasi ujian CPNS. (Foto : Setkab.go.id)

Padangkita.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, pihaknya tengah menelaah usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Telaah itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.

Asman menjelaskan, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus berdasarkan kebutuhan dan potensi yang dimiliki suatu daerah. Pertimbangan lainnya, yakni CPNS yang direkrut harus sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (12/03), dilansir laman KemenPANRB.

Asman juga menjelaskan, saat ini pemerintah menerapkan prinsip minus growth. Artinya, jumlah CPNS yang akan direkrut tidak lebih banyak daripada pegawai yang pensiun. Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen.

"Berdasarkan data, terdapat 134 pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS," ujarnya.

Ditambahkan menteri, saat ini terdapat 4,35 Juta pegawai ASN yang 37 persen di antaranya berkemampuan administratif. Oleh sebab itu, ASN yang akan direkrut yakni yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional.

Komisi II DPR RI mendukung langkah KemenPANRB untuk melakukan rekrutmen CPNS berdasarkan kebutuhan dari potensi daerah maupun wilayah. Namun, hal itu tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kapabilitas ASN.

Anggota DPR E.E. Mangindaan mendukung langkah Kementerian PANRB yang mengutamakan rekrutmen CPNS berdasar pada arah pembangunan daerah dan juga nasional. Mantan Menteri PANRB ini menilai, PNS dengan kemampuan administrasi sudah terlalu gemuk. Maka dari itu, perlu adanya penerimaan CPNS dengan kemampuan yang dibutuhkan di suatu daerah.

“Memang sudah terlalu gemuk PNS kita yang berkemampuan administrasi. Kita perlu ASN dengan kemampuan spesifikasi. Untuk PNS berkemampuan administrasi perlu ada pelatihan keahlian tentunya dari potensi yang dimiliki daerah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DRR RI Zainudin Amali mengapresiasi langkah Kementerian PANRB dalam upaya perbaikan ASN. Meski demikian, tetap diperlukan perbaikan dalam berbagai sektor demi terwujudnya perbaikan kualitas ASN ke depan. Selain itu, ia juga mengapresiasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2017 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Kami mengapresiasi Kementerian PANRB dan BKN dalam mewujudkan rekrutmen CPNS yang tertib, terbuka, dan bebas dari KKN dengan menggunakan sistem CAT,” pungkasnya.

Baca Juga

4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
4.912 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR, Diharapkan Jaring Putra-putri Terbaik
Pendaftaran Seleksi CPNS Pemko Pariaman 2024 telah Dibuka, Cara dan Syarat Klik Link di Sini
Pendaftaran Seleksi CPNS Pemko Pariaman 2024 telah Dibuka, Cara dan Syarat Klik Link di Sini
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak 188 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Pariaman resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
188 CPNS di Dharmasraya Resmi Jadi PNS Hari Ini
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD