Padangkita.com – Pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki tak perlu lagi khawatir tidak dapat mendampingi sang istri saat melahirkan. Pasalnya PNS laki-laki sekarang bisa mengambil cuti tanpa memotong cuti tahunan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan baru ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selanjutnya, lebih terperinci dituangkan lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam pengarusutamaan gender. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga,” kata Ridwan dalam siaran pers BKN, Jumat (09/03/2018).
Ridwan menjelaskan, salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” sambung Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan, secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.
Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e, diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari.
“Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan,” tutup Ridwan.