Terancam 6 Tahun Penjara, Mahasiswa di Padang Ngaku Nekat Jual Konten Porno untuk Biaya Kuliah

Terancam 6 Tahun Penjara, Mahasiswa di Padang Ngaku Nekat Jual Konten Porno untuk Biaya Kuliah

Polisi saat konferensi pers kasus dugaan penyebaran dokumen bermuatan asusila di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022). [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - FA, 19 tahun, mahasiswa di Kota Padang yang ditangkap polisi karena menjual konten porno lewat aplikasi MiChat terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasubdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi.

"Hukumannya enam tahun penjara," tegasnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).

Arie menjelaskan, pelaku diamankan terkait kasus dugaan menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi MiChat.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Senin (25/4/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat sebuah akun palsu di aplikasi tersebut dengan nama akun berinisial IY.

Modus yang digunakannya yaitu memasang foto wanita pada akun palsu tersebut dan menuliskan keterangan "VC X & VIDEO" pada bio.

Pelaku juga membagikan pada linimasa akun Michat-nya bahwa dia menawarkan jasa video call sex seharga Rp100.000, foto dan video pribadi seharga Rp50.000, serta pulsa.

"Setelah sepakat terkait harga, pelaku kemudian memberikan tiga opsi untuk pembayaran yakni lewat rekening e-wallet OVO, Gopay, dan pulsa," sebut Arie.

Dia menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021, tetapi sempat vakum dan melakukan aksinya kembali pada Januari 2022 hingga saat ditangkap.

Pelaku telah bertransaksi dengan ratusan pembeli, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk mengaburkan keberadaan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan fake GPS.

Baca Juga: Jual Konten Porno Lewat Aplikasi MiChat hingga Raup Puluhan Juta, Mahasiswa di Padang Dibekuk

"Alasannya menjual konten bermuatan asusila itu untuk membiayai kuliahnya dan kebutuhan kuliahnya," ungkapnya lagi. [fru]

Baca Juga

HUT ke-80 Brimob, Wawako Maigus Nasir: Semoga Tetap Jadi Garda Terdepan Keamanan
HUT ke-80 Brimob, Wawako Maigus Nasir: Semoga Tetap Jadi Garda Terdepan Keamanan
Didukung Penuh Semen Padang, Aksi Bersih Pantai Polda Sumbar Sukses Catat Rekor MURI
Didukung Penuh Semen Padang, Aksi Bersih Pantai Polda Sumbar Sukses Catat Rekor MURI
Polda Sumbar Bidik Rekor MURI, Ribuan Personel dan Keluarga Serentak Bersihkan Pantai Padang
Polda Sumbar Bidik Rekor MURI, Ribuan Personel dan Keluarga Serentak Bersihkan Pantai Padang
Teken Kerja Sama, Kapolda Sumbar Pastikan Program Makanan Sekolah Aman dan Sesuai Standar
Teken Kerja Sama, Kapolda Sumbar Pastikan Program Makanan Sekolah Aman dan Sesuai Standar
Polda Sumbar Jamin Keamanan Pangan Layanan Makan Gratis di Tiga SPPG
Polda Sumbar Jamin Keamanan Pangan Layanan Makan Gratis di Tiga SPPG
Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan
Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan