Padang, Padangkita.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022.
Posko tersebut dibuka di Kantor Disnakerin Padang di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Padang.
"Kita sudah buka posko pengaduan THR mulai hari ini sampai sebelum Lebaran," ujar Kepala Disnakerin Padang, Dian Fakri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (25/4/2022).
Dia menuturkan, para pekerja yang mengalami masalah THR dari perusahaan tempat bekerja, bisa melapor ke posko tersebut.
"Selain membuka posko pengaduan THR, masyarakat juga bisa melapor lewat website https://poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.
Dian berharap, dengan dibukanya layanan pengaduan daring tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disnakerin Padang untuk melapor.
"Masyarakat tidak perlu capek-capek ke kantor. Perusahaan yang tidak bayar THR, masyarakat bisa melapor lewat website. Masukkan saja pengaduannya ke sana," ungkapnya.
Dia menyampaikan, jika masyarakat tetap datang ke kantor, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan. Namun, pengaduan dari masyarakat yang datang langsung ke posko akan tetap dimasukkan ke website.
Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Lebih lanjut, Dian juga berharap, pada tahun ini, tidak ada laporan terkait THR ke Disnakerin Padang. Dia berharap para pemilik perusahaan untuk membayarkan THR yang merupakan hak para pekerjanya. [fru]