
Ilustrasi (Foto; Net)
Padangkita.com - Kasus inses alias hubungan sedarah di Indonesia pada tahun 2017 mencapai 1.210 kasus dan pelaku terbanyak adalah ayah kandung.
Dilansir dari republika, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan 1.210 kasus diantaranya adalah inses. Sementara itu, pelaku inses terbesar adalah ayah kandung, kemudian paman, ayah tiri, kakak kandung serta sepupu.
"Pelaku incest terbanyak adalah ayah kandung, yaitu 425 kasus, kemudian dilakukan oleh paman yaitu 322 kasus, sisanya dilakukan oleh ayah tiri, kakak kandung, kakek kandung serta sepupu," kata di Jakarta, Rabu (07/03/2-18).
Selain itu, Komnas Perempuan mencatat ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2017.
Angka tersebut terdiri dari 335.062 kasus yang bersumber pada data kasus yang ditangani Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 provinsi.
Jumlah tersebut meningkat hampir 100.000 kasus dibanding tahun 2016 yang mencapai 259.150 kasus.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kekerasan yang terjadi pada ranah privat atau personal tercatat paling banyak terjadi, yakni 335.062 kasus. Hal ini menunjukkan pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban, seperti ayah, paman, kakek, suami, dan pacar.
Selain itu, kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat cukup tinggi, yaitu 2.227 kasus dibanding tahun sebelumnya sebesar 1,799 kasus.