Pulau Punjung, Padangkita.com - Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pelaku berinisial A, 41 tahun, warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
"Dia ditangkap di Kapalo Koto, Kamis (14/4/2022) pagi, terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi," ujarnya, Sabtu (16/4/2022).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat, dalam merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM.
"Dan ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang disubsidi oleh pemerintah tersebut," sebut Nurhadiansyah.
Dia menuturkan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yaitu 1 unit mobil Colt Diesel merek ISUZU warna putih, 1 unit mobil Panther yang sudah dimodifikasi, dan 2 buah Tedmon ukuran 1.000 liter.
Lalu, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), 1 set alat pompa, dan BBM jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 liter.
Atas hal tersebut, A dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Padang
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sampainya. [fru]