Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Padang

Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Padang

Ilustrasi pengisian BBM jenis bio solar. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, tersangka berinisial RM, 35 tahun, warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

"Dia ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4/2022).

Dia menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis bio solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa keluar Kota Padang.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap mobil tangki industri bernomor polisi BM 9745 AG. Selanjutnya, mobil tangki tersebut dihentikan di jalan tempat lokasi penangkapan.

"Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Pessel," jelasnya.

Adip menyampaikan, modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil tangki beserta kunci kontak yang berisikan lebih kurang 5.000 liter BBM bio solar bersubsidi, berserta STNK-nya.

Lalu, 1 unit mobil L300 minibus warna biru, 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan biosolar, 1 buah baby tank dan 3 buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 biosolar, 1 unit mesin pompa, 1 unit mesin pompa tanam, 2 jeriken kosong, 1 selang, dan 1 buah baby tank kosong.

Atas hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

Baca Juga: Angkut 40 Jeriken BBM Bersubsidi, Seorang Pria Asal Jambi Diamankan Polisi di Solsel

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," sebutnya. [fru]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat