Padang, Padangkita.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak naik, meskipun saat ini status Unand sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"UKT untuk calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 baik yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN sama dengan mahasiswa lama," katanya melalui keterangan yang diterima Padangkita.com, Sabtu (10/4/2022).
Menurut Yuliandri, UKT Unand masih tergolong murah dan terjangkau jika dibandingkan dengan PTNBH lain yang ada di Indonesia.
Dia menjelaskan, besaran UKT di Unand dibagi atas tujuh kelompok.
UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp500.000 per semester dan Kelompok II sebesar Rp1.900.000 per semester. Nominal UKT Kelompok I dan II sama untuk semua program studi (prodi) di Unand.
Untuk Kelompok III sampai Kelompok VII, nominal UKT bervariasi tergantung biaya operasional pendidikan pada tiap-tiap prodi.
Nominal UKT tertinggi atau Kelompok VII berkisar dari Rp3.000.000 sampai Rp12.000.000 per semester.
Yuliandri mengatakan, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN yang diumumkan pada 29 Maret lalu, sebanyak 530 orang dari total 1.427 mahasiswa baru diterima dengan pembiayaan Kartu Indonesia Pintar (KIP-K).
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima KIP-K, kata dia, diberi kemudahan registrasi dengan tagihan Rp0 (nol).
Baca Juga: Unand Terima Mahasiswa Baru Lewat Jalur Tahfiz Qur’an
“Hal ini merupakan komitmen Unand peduli terhadap calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi dengan latar belakang ekonomi keluarga tidak mampu,” tuturnya. [den/pkt]