PAD Baru Penuhi 20 Persen Kebutuhan Kota Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemendagri resmi menunjuk Sekda Sumbar Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur 

Sekda Sumbar Alwis. (Foto: Humas Pemko Padang)

Lampiran Gambar

Pjs. Walikota Padang Alwis. (Foto: Humas Pemko Padang)

Padangkita.com – Pejabat Sementara (Pjs.) Walikota Padang Alwis mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bingkuang itu belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah. Menurutnya, PAD Kota Padang baru mencapai 20 persen dari total pemasukan daerah.

“Saat ini, PAD Kota Padang sekitar Rp402,03 miliar dari Rp2,05 triliun total pendapatan (pemasukan). Ini berarti tingkat kemandirian Kota Padang baru mencapai 20 persen,” ungkap Alwis dikutip dari humas, Selasa (06/03/2018).

Alwis menjelaskan bahwa upaya menggali dan meningkatkan PAD sudah menjadi keharusan bagi suatu daerah. Peningkatan PAD, kata dia, akan meningkatkan kemampuan dan kemandirian Kota Padang dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan serta akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Menurut Alwis, ada beberapa persoalan yang harus dituntaskan dalam pengelolaan PAD di Kota Padang, khususnya pajak daerah dan retribusi. Salah satunya, yakni ketergantungan daerah pada bantuan pemerintah pusat.

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, rendahnya kemampuan daerah untuk menggali potensi PAD, kurangnya usaha dan kemampuan dalam mengelola dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada, serta rendahnya kualitas SDM dalam mengelola PAD juga menjadi persoalan.

“Mari kita selesaikan semua persoalan tersebut. Apalagi pada tahun 2019 nanti kita menargetkan penerimaan dari PAD sebesar Rp1 triliun,” tambah Alwis.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Adib Alfikri mengatakan bahwa Pemko Padang terus berupaya melaksanakan berbagai kebijakan strategis, sejalan dengan semakin meningkatnya peran dan proporsi penerimaan sektor pajak terhadap PAD.

Hal tersebut dilakukan untuk menunjang peningkatan kualitas proses pengelolaan, pengamanan, dan peningkatan penerimaan PAD, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Salah satu bagian dari proses pengelolaan PBB adalah pemutakhiran NIR (nilai indikasi rata-rata) pada ZNT (zona nilai tanah), dimana data yang ada saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini Kota Padang. Sehingga harus dilakukan pemutakhiran,” ungkap Adib.

Ditambahkannya, pemutakhiran data PBB mengikuti perkembangan nilai harga pasar terkini yang nantinya akan diseimbangkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagai dasar penetapan PBB Kota Padang.

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako