Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (28/3/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial RM, 35 tahun, warga Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Kejadian berawal ketika tersangka melakukan kerja sama bisnis dengan korban pada 6 Desember 2019.
Saat itu, tersangka mengambil 1.000 kilogram beras kepada korban dengan pembayaran dilakukan ketika beras berikutnya datang.
"Kemudian, pada 8 Januari 2020, tersangka kembali mengambil 1.000 kilogram lagi. Lalu pada saat beras sudah selesai dibongkar, korban menanyakan uang dari beras sebelumnya kepada tersangka," ujar Dedy kepada Padangkita.com, Selasa (29/3/2022).
Namun, tersangka menjanjikan akan membayarkannya beberapa hari lagi. Waktu berlalu, tetapi tersangka belum juga membayarkannya dan yang bersangkutan malah tidak bisa dihubungi.
"Atas kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami kerugian Rp295 juta," jelas Dedy.
Selanjutnya, pada Januari 2020, korban bersama empat orang rekannya sepakat menjual beras kepada tersangka dengan keseluruhan jumlah beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai sebesar Rp3,9 miliar.
Namun, yang dibayarkan oleh tersangkan baru sebesar Rp2.114.690.000, dan sisa sebesar Rp1.785.310.000 belum dibayarkan tersangka sampai saat sekarang dengan alasan karena adanya Covid-19.
Merasa dirugikan dan telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di Kompleks Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Baca Juga: Bawa Kabur Pelajar SMK, Seorang Pemuda di Padang Dibekuk Polisi
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," sebut Dedy. [fru]