Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe di Kota Padang Didenda Rp500.000

Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe di Kota Padang Didenda Rp500.000

Ilustrasi kafe ditutup karena Covid-19. [Sumber: Istockphoto.com]

Padang, Padangkita.com - Pemilik kafe Hot Station, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang didenda Rp500.000 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, pemilik kafe tersebut memenuhi panggilan pihaknya pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Menurutnya, panggilan tersebut merupakan peringatan pertama yang diberikan petugas ke pihak pengelola tempat hiburan malam itu karena melanggar Perda AKB terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.

Padahal, Kota Padang masih dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

"Pihak pengelola telah memenuhi panggilan kita dan diberi sanksi administratif sesuai peraturan sebanyak Rp500.000," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (19/3/2022).

Dia menuturkan, Satpol PP secara aturan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha.

Semua tempat usaha diharapkan mematuhi Peraturan Daerah tentang AKB, serta aturan di dalam penerapan PPKM sesuai instruksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Viral Video Sepasang Pelajar Bermesraan di Atas Batu Grib di Dekat Taman Budaya Sumbar, Ini Tanggapan Satpol PP

"Masih di tengah pandemi maka kegiatan berusaha diatur dalam Perda," jelasnya. [*/fru]

Baca Juga

Padang Perkuat Benteng Ketertiban Jelang Ramadan, Satpol PP dan Dubalang Disiagakan
Padang Perkuat Benteng Ketertiban Jelang Ramadan, Satpol PP dan Dubalang Disiagakan
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Demi Kenyamanan Pengunjung, Satpol PP Kembali Bersihkan Selasar Barat Pasar Raya Padang dari PKL
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemko Padang Relokasi Pedagang Selasar ke Basemen Fase VII
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Sapu Bersih Awal Tahun, Satpol PP Padang Tindak 531 Pelanggar Perda dalam Sebulan
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"