Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pengawasan terhadap sejumlah hotel melati di Kota Padang, Kamis (01/03/2018) dini hari. Hasilnya, petugas Satpol PP menertibkan tiga pasang remaja di salah satu hotel melati di kawasan Pondok.
Ketiga pasang remaja tersebut diamankan petugas karena tidak memiliki surat nikah. Mereka pun akhirnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang dengan mobil Dalmas.
“Pengawasan terhadap mereka yang melanggar Perda terus kita gencarkan. Ini demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di Kota Padang,” kata Plt. Kepala Satpol PP Yadrison dikutip dari humas, Jumat (02/03/2018).
Berdasarkan keterangan dari petugas, remaja yang ditertibkan tersebut, yaitu MI (24), warga Siteba; OL (23), warga Gunung Pangilun; MZ (22), warga Batusandar, Sumatera Utara; MS (21), warga Simpang Empat, Pasaman Barat; CO (21), warga Belimbing; dan MR (24), warga Cendana, Mata Air.
“Seperti biasa kita tidak akan melepaskan mereka, sebelum mereka mendatangkan orang tua mereka ke Mako sebagai penjamin,” terang Yadrison.
Tidak hanya terhadap pelaku, Yadrison mengatakan pihaknya juga akan mengambil tindak terhadap hotel melati yang melanggar perda. Satpol PP akan segera memberikan surat panggilan terhadap pihak hotel yang sering melanggar aturan.
“Dalam waktu dekat akan kita berikan surat panggilan kepada pihak hotel. Sebelumnya, petugas yang melakukan pengawasan sudah memberikan teguran terhadap pemilik hotel dengan cara persuasif. Namun, kali ini kembali kita dapati hotel tersebut masih melakukan pelanggaran Perda,” ujarnya.