Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang mengamankan dua remaja di duga Pekerja Seks Komersial (PSK). Keduanya diamankan di sebuah hotel melati di kawasan Pantai Padang.
PLT Kasat Pol PP, Yadrison mengatakan dua remaja DA (14) warga Cengkeh dan SL (17) warga Lubuk Minturun diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi daring (online).
"Petugas Unit intel Satpol PP telah mengawasi gerak gerik dari kedua remaja ini semenjak sore, Di duga remaja ini melakukan transaksi untuk mencari lelaki hidung belang dengan mengunakan Aplikasi Wetalk," katanya dikutip dari humas Satpol PP Padang, Selasa (27/02/2018).
Menurutnya, hal tersebut di ketahui Petugas yang menyamar sebagai pelanggan sehingga modus dan kamar yang di tempatinya diketahui. Kedua remaja juga mengaku kalau mereka tidak hanya bisa dibayar dengan uang namun juga dengan cara barter kamar hotel.
"Kamar hotel tersebut selanjutnya digunakan untuk menunggu tamu berikutnya," tambahnya.
Keduanya terpaksa di bawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih jauh. Di Mako satpol PP mereka diproses oleh PPNS, kalau mereka terbukti Sebagai PSK tentu akan di berikan pembinaan serta rehabiltasi, agar mereka tidak lagi melakukan pekerjan tersebut.
Yadrison pun sangat menyayangkan perbuatan dari kedua remaja ini. Dia berharap kepada para orang tua agar benar benar mengawasi pergaulan anak gadisnya. Sehingga tidak terjerumus ke perbuatan maksiat.