Langgar Perda Trantibum, 20 PKL di Jalan Hiligoo Padang Dapat Surat Peringatan Satpol PP

Langgar Perda Trantibum, 20 PKL di Jalan Hiligoo Padang Dapat Surat Peringatan Satpol PP

PKL di Jalan Hiligoo, Kota Padang, mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Padang karena melanggar Perda tentang Trantibum, Jumat (11/2/2022). [Foto: Humas Satpol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang memberikan surat peringatan kepada 20 padagang kaki lima (PKL) di Jalan Hiligoo, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (11/2/2022) sore.

Hal tersebut karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yakni mengunakan fasilitas umum untuk berjualan.

"Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar Raya Padang, yang menyebutkan bahwa di lokasi mereka berdagang saat ini dilarang berdagang," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.

Dia menuturkan surat peringatan ini merupakan surat ketiga yang dilayangkan Satpol PP Padang kepada 20 PKL tersebut.

Surat itu berisi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PKL dan meminta agar mereka tidak berjualan di lokasi tersebut.

"Surat pemberitahuan yang kita berikan tersebut sifatnya 1x24 jam. Jadi, kita berharap pedagang yang sudah menerima surat pemberitahuan ini tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar," ucapnya.

Mursalim menerangkan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang.

Baca Juga: 1 Siswa dan 2 Guru Terpapar Covid-19, SDN 40 Bukit Gado-gado Padang Gelar Swab Massal

"Kami terus berupaya untuk menegakkan Perda dan Perwako yang ada dan mengambalikan kembali fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Jadi kita berharap kepada masyarakat Kota Padang yang melanggar, silahkan segera cari tempat yang tidak melanggar Perda," harapnya. [fru]

Baca Juga

Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Wujudkan Pasar Raya Modern dan Tertib, Tim Gabungan Sisir Fase VII untuk Verifikasi Kios
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Tertibkan Selasar Fase 7, Satpol PP Padang: Pedagang Jangan Coba-Coba "Main Kucing-Kucingan"
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Patroli Subuh Berujung Petaka, Anggota Satpol PP Padang Patah Tulang Diserang Massa Anarkis
Padang Siaga Long Weekend, Satpol PP Pertebal Pengamanan Kawasan Wisata hingga Tengah Malam
Padang Siaga Long Weekend, Satpol PP Pertebal Pengamanan Kawasan Wisata hingga Tengah Malam
Tepis Isu Arogansi, Satpol PP Padang Pastikan Penertiban PKL Humanis dan Sesuai Regulasi
Tepis Isu Arogansi, Satpol PP Padang Pastikan Penertiban PKL Humanis dan Sesuai Regulasi
Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Alai
Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Simpang Alai