Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang Andree Algamar meminta masyarakat melapor jika menemukan minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaporan bisa dilakukan melalui hotline pantauan minyak goreng satu harga dengan menghubungi nomor telepon sekaligus Whatsapp 0812-1235-1937.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor lewat alamat email hotlinemigor@kemendag.go.id dan situs https://hero.kemendag.go.id.
"Jika ada keluhan persoalan harga minyak goreng bisa langsung saja hubungi hotline pantauan minyak goreng satu harga itu," ujar Andree seperti dilansir dari Infopublik.id, Rabu (2/2/2022).
Dia menekankan harga minyak goreng di Padang menyesuaikan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng yang berlaku pada 1 Februari 2022.
Sesuai dengan Permendag tersebut, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, HET minyak goreng dalam kemasan Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Disdag akan melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas harga tersebut akan diberikan sanksi nantinya," ungkap Andree.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Raya Padang Belum Turun, Pedagang Ungkap Alasannya
Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi yakni penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, atau bisa juga sampai pencabutan izin usaha dari pelaku usaha. [*/fru]