Painan, Padangkita.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar dalam kasus pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Gusman selaku kuasa hukum Rusma menyatakan belum menerima salinan putusan MA yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 15 Desember 2021.
"Terkait putusan PK yang dikabulkan oleh MA terhadap perkara klien kami (Rusma Yul Anwar), kami belum melihat amar putusan seperti apa? Kami belum tahu. (Namun) kalau kami menafsirkan dari putusan (kabul) ini adalah bebas murni, artinya tidak ada hukuman," ujar Gusman kepada Padangkita.com, Jumat (17/12/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Rusma mengajukan PK pada akhir September lalu. Perkara itu teregister dengan Nomor 442 PK/Pid.Sus-LH/2021. Sementara itu, persidangan PK dipimpin oleh hakim Soesilo dengan hakim anggota Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Majelis hakim membacakan putusannya pada Rabu (15/12/2021) kemarin.
Di situs resmi MA tertulis, amar putusan: ‘kabul’ (dikabulkan), sebagaimana dikutip Padangkita.com, Jumat (17/12/2021).
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Donna Rumiris Sitorus, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan atas dikabulkannya PK Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sampai dengan saat ini kami masih belum mendapatkan salinan putusannya, kami tidak bisa berandai-andai putusan yang mana dikabulkan MA, kami belum tahu," ujar Donna kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/12/2021).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya bisa memastikan akan segera mengkaji putusan PK tersebut jika sudah menerima salinannya.
"Tunggu salinan putusan untuk dipelajari dan untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Kasus yang menyeret Rusma Yul Anwar ini telah belangsung cukup lama. Awalnya, mantan Wakil Bupati Pessel ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang pada 13 Maret 2020 silam.
Putusan hakim tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg.
Dalam putusan itu, Rusma divonis bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusma yang saat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan mengajukan banding, begitu pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Banding tersebut teregister pada 31 Maret 2020 dengan nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG dan diputus pada 30 April 2020. Dalam putusannya, majelis hakim yang memimpin persidangan menerima banding kedua belah pihak dan menguatkan putuskan pengadilan sebelumnya.
Tak puas dengan putusan banding, Rusma kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Pada tingkat terakhir ini, upaya hukum yang diajukan Rusma pun ditolak melalui putusan yang dibacakan majelis hakim pada 24 Februari 2021 silam. Putusan itu hanya berselang beberapa hari sebelum Rusma dilantik menjadi Bupati Pessel.
Dengan terbitnya putusan kasasi MA, maka kasus hukum Rusma telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Persoalan pun muncul. Rusma yang telah dilantik jadi bupati harus dieksekusi.
Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Bupati Pessel Rusma Yul Anwar
Namun, hingga putusan PK ini eksekusi tidak pernah terlaksana. Diketahui, kasusnya sendiri bermula dari perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 2016 silam. [amn/pkt]