Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK, Fintech Diatur Diatur di Dalamnya

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK, Fintech Diatur Diatur di Dalamnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam RUU ini sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.

“Di dalam RUU ini tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menkeu dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12/2021).

Dalam sambutannya, Menkeu menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah, mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

“Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” kata Menkeu.

Ke depannya, istilah “fintech” akan diusulkan diubah menjadi “inovasi teknologi sektor keuangan” sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Menkeu menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. Pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech, namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.

Baca juga: Soal Pinjol ilegal, DPD RI Dorong Terbentuknya UU Fintech dan Perkuat BUMDes

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Menkeu. [*/pkt]

Baca Juga

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Opini WTP 10 Tahun Berturut-Turut, Tanah Datar Terima Penghargaan dari Menteri Keuangan
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Sumbar Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut, Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Menkeu
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh