Padang, Padangkita.com - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Raflis mengatakan pihaknya terbuka dalam penyampaian informasi publik.
"Sepanjang itu adalah hak publik, DPRD Sumbar tidak pernah takut untuk terbuka. Kami pastikan itu. Apa pun informasi yang diminta akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Kamis (25/11/2021).
DPRD Sumbar, tutur dia, memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Pihaknya juga telah menyiapkan sarana pendukung dan sumber daya manusia sehingga apa pun kegiatan DPRD Sumbar bisa diinformasikan kepada masyarakat.
"Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara tertulis pun kami sudah menyiapkan alur pelayanan yang mudah. Tidak berbelit-belit," jelas Raflis.
Dia mengemukakan DPRD Sumbar telah melengkapi berbagai infrastruktur pendukung dalam rangka keterbukaan informasi. Era digitalisasi juga dimanfaatkan sebagai ruang penyedia informasi bagi masyarakat.
"Seluruh hal yang berkaitan dengan informasi publik kami sediakan secara lengkap di situs DPRD Sumbar. Bahkan, penyampaian aspirasi, permintaan informasi juga bisa dilakukan secara daring melalui kanal yang disediakan di situs tersebut," imbuhnya.
Raflis menegaskan Sekretariat DPRD Sumbar berupaya untuk maksimal dalam mengimplementasikan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Hal itu sebagai wujud dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam konteks transparansi itu, Sekretariat DPRD Sumbar terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, berinovasi untuk kemudahan akses informasi serta menyiapkan alur permintaan informasi yang jelas dan mudah dipahami," ulasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumbar Fraksi PKS, Rinaldi Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Kecelakaan
Selain menyediakan informasi di situs resminya, informasi yang dibutuhkan masyarakat juga didukung oleh pemberitaan melalui media massa. [pkt/fru]