Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat kembali menahan seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat yang berinisial IS. Ia ditahan terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi kepada wartawan mengatakan, sebelumnya IS sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 yang telah ditahan sebelumnya.
"Sebelumnya tersangka ini berhalangan hadir saat kita panggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat maka langsung kita lakukan penahanan," katanya di Simpang Empat, Selasa (23/11/2021).
Andy menambahkan, saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk selanjutnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang.
"Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka. Maka saat ini sudah lima tersangka yang kita tahan untuk kasus tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Di samping itu, kata dia, penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan juga dari keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Ditangkap di Aceh, Babang yang Korupsi Dana Bencana Pasaman Dibawa ke Sumbar Hari Ini
"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan ditambah dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ungkapnya. [pkt]