Padang, Padangkita.com - Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menilai pemberhentian dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda oleh Polda Sumbar banyak kejanggalan.
Terkait hal itu, demi mendapatkan keadilan, pihaknya akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri di Jakarta.
Yuta Pratama, kuasa hukum Dodi Hendra mengatakan, permasalahan ini sama sekali belum final. Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021 diduga banyak kejanggalan.
“SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Mabes Polri," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (17/11/2021).
Yuta menegaskan, banyak hal yang membuat pihaknya tidak sepakat dengan keputusan pemberhentian kasus tersebut. Terutama, tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.
"Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya," tegasnya.
Dalam waktu dekat, kata Yuta, dia bersama kliennya Dodi Hendra akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Propam Polri, agar kejanggalan-kejanggalan tersebut terungkap dan masalah ini bisa segera dituntaskan.
“Kami akan melapor ke Mabes dan Propam Polri, tunggu saja,” ucapnya.
Sementara itu, Dodi Hendra juga tidak menyangka kasus yang secara nyata telah mencemarkan nama baiknya dihentikan begitu saja oleh Polda Sumbar.
“Kami akan diskusikan lebih matang lagi dengan penasehat hukum. Selanjutnya baru ke Mabes Polri,” ujar Dodi.
Diketahui, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus itu karena tidak ada unsur pidana.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Akan Dimediasi Polda Sumbar
"Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Senin (15/11/2021). [*/pkt]