Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengupayakan satu juta tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2021. Berdasarkan data BPS per Februari 2001, jumlah Angkatan kerja di Sumbar mencapai 2,76 juta.
"Data kita saat ini, jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage share-nya baru mencapai 18,32 persen. Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat penyerahan hadiah Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2020, Kamis (21/10/2021).
Menurut Audy, coverage share Sumbar masih jauh di bawah nasional yang sudah mencapai 33,28 persen dari jumlah pekerja secara nasional berdasar BPS sebanyak 89,4 juta orang, dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta pekerja.
"Kondisi ini tentu merupakan tanggung jawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat negara kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Target yang ditetapkan, kata Audy, sebesar 80 persen tenaga terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk regulasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain.
Saat ini, kata dia, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor: 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatra Barat. Ini merupaakan upaya Pemprov Sumbar untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatra Barat dan menyukseskan Gerakan “Sumatra Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Ia mengharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatra Barat.
"Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatra Barat juga melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Bank Nagari, salah satu wakil dari Sumatra Barat yang berhasil mendapatkan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tahun 2020 kategori perusahaan skala besar serta Magenta Cokelat sebagai pemenang kategori usaha kecil mikro.
Satu unit mobil diserahkan bagi pemenang Paritrana Award kategori perusahaan besar. Pemenang kategori usaha kecil mikro Magenta Cokelat mendapatkan hadiah Rp30.000.000. Selain itu juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian Rp42.000.000 ditambah beasiswa sebanyak Rp4.000.000. Kemudian, santunan meninggal duniaRp143.233.968 atas anam tenaga kerja Jonedi sebagai peserta jasa konstruksi.
Deputi Direktur BP. JAMSOSTEK wilayah Sumbar-Riau Eko Yuyuliranda mengatakan selama ini telah mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada pekerja agar mendapatkan perlindungan.
Baca juga: 310 Ribu Warga Kurang Mampu di Sumbar Keluar DTKS, Kepesertaan BPJS Kesehatan Terancam
"Kami berharap terus mendapatkan dukungan dan program Sumatra Barat menuju 1 juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa terealisasi," harap Eko. (*/pkt)