Ingatkan Warga Agar Tak Buang Sampah ke Sungai, Kadis LH Payakumbuh: Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Payakumbuh, Padangkita.com - Kadis LH Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun.

Ilustrasi sampah yang dibuang di sungai. [Foto: Ist]

Payakumbuh, Padangkita.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Apalagi, kata Devitra, Kota Payakumbuh juga sudah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, Selasa (19/10/2021).

Menurut Devit, bahwa pihaknya juga telah menindak sejumlah pelaku yang membuang sampah ke Batang Agam di kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Atas tindakan itu, lanjut Devit, perilaku itu diviralkan di media sosial untuk mencari tahu siapa pelaku pastinya dan kemudian dipanggil oleh Dinas LH Payakumbuh.

Hukuman bagi pelaku saat itu, lanjut Devit, yaitu memberikan surat teguran tegas dengan menandatangani surat perjanjian.

"Pelaku mengungkapkan kalau sampah yang dibuang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi, dalam hal ini perusahaan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini, kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf," paparnya.

Meskipun demikian, kata Devit, bahwa perbuatan membuang sampah ke sungai itu salah dan akan berdampak terhadap banyak orang atau memicu terjadinya bencana alam.

Baca juga: Pemko Payakumbuh Dorong Badan Usaha Daftarkan Pegawainya ke BPJS Kesehatan

"Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Komitmen Luar Biasa Pemko Payakumbuh Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Apresiasi Penandatanganan MoU 2026
Komitmen Luar Biasa Pemko Payakumbuh Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Apresiasi Penandatanganan MoU 2026
Pemko Pariaman Bentuk 10 Bank Sampah Kurangi Beban Pusat Daur Ulang
Pemko Pariaman Bentuk 10 Bank Sampah Kurangi Beban Pusat Daur Ulang
RPN Salurkan Bantuan Pangan Tahap Awal untuk Ratusan 'Anak Kadai' Korban Kebakaran Payakumbuh
RPN Salurkan Bantuan Pangan Tahap Awal untuk Ratusan 'Anak Kadai' Korban Kebakaran Payakumbuh
Lewat Video Call, Fadly Amran Sampaikan Duka dan Bantuan untuk Warga Payakumbuh Terdampak Kebakaran
Lewat Video Call, Fadly Amran Sampaikan Duka dan Bantuan untuk Warga Payakumbuh Terdampak Kebakaran
DPR RI dan BGN Genjot Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Payakumbuh
DPR RI dan BGN Genjot Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Payakumbuh
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga